
Dalam hal kreditur tersebut merupakan
kreditur separatis, apabila restrukturisasi utang telah dilakukan, dan telah
disetujui oleh kreditur separatis, tetapi debitur gagal dalam menjalankan
kewajiban tersebut atau tidak beritikad baik, maka pihak kreditur dapat
melakukan pengambilan jaminan kredit yang diberikan oleh debitur kepada
krediturnya, atau si kreditur dapat mengajukan gugatan perdata atau permohonan
pailit terhadap utang-utang debiturnya ke Pengadilan.
Pemberian kewenangan kepada si kreditur agar
dapat memohonkan PKPU bagi debiturnya, membawa arti bahwa utang si debitur itu
dapat terbayarkan kepada kreditur dengan cara yang sesuai dengan kondisi
dan situasi si debitur saat itu, dan bila si debitur dan krediturnya beritikad
baik, maka harapan kedua pihak itu adalah tercapainya Rencana Perdamaian yang
dapat mengcover kewajiban debitur dan hakkreditur, yang kemudian
dapat disetujui secara bersama dalam rapat perdamaian dan dilakukan pengesahan
perdamaian itu oleh Pengadilan Niaga (homologasi).
Dari sudut pandangan hukum, Undang-Undang
Kepailitan ini bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan
jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar
oleh debitur, dan Undang-Undang Kepailitan juga bertujuan melindungi debitur
dengan memberikan cara baginya untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar
sekaligus secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban
utang.
0 komentar:
Posting Komentar