Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kecewa terhadap Pemerintah atas penolakan Dana Aspirasi. DPR terus berupaya meloloskan dana aspirasi atau yang secara resmi disebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Aturan soal dana aspirasi ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, dan realisasinya kini berada di tangan pemerintah. Dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahun dinilai sebagai bentuk lain dari aksi perampokan terhadap uang rakyat demi kepentingan partai dan pribadi semata. anggota DPR RI memakai uang negara untuk meraih simpati rakyat atas tameng membawa kesejahteraan, pendapat-pendapat politisi yang menyatakan dana aspirasi untuk membawa kesejahteraan dan meratakan pembangunan adalah menyesatkan. Pemanfaatan dana aspirasi tidak akan berimbas positif terhadap kesejahteraan dan pembangunan. Kemungkinan melalui Dana Aspirasi ini banyak anggota DPR yang terjerat kasus hukum bahkan rawan melahirkan koruptor baru, karena salah menggunakan, biasa kalau orang banyak megang duit hehehehe ^_^
0 komentar:
Posting Komentar