bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Proses Jalannya Persidangan Perkara Pidana



Adapun proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan 

·       Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Terdakwa Hadir di persidangan:
Jika tidak hadir:
Ø  Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Ø  Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Ø  Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
·         Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh PH Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati/lebih 15 thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP).
·         Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin beracara.
·         Hakim menanyakan identitas terdakwa.
·         Hakim mengingatkan terdakwa untuk memper-hatikan apa yang terjadi selama persidangan.
·         Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya.
·         Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti isi dan maksud surat dakwaan.
·    Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakawaan secara sederhana jika terdakwa tidak mengerti.
·    Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah ia keberatan dengan surat dakwaan tersebut.
·         Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda.

Sidang II Eksepsi (Jika ada)
No. Tahapan Persidangan

·      Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Terdakwa hadir di ruang siding.
·        Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah sudah siap dengan eksepsinya.
·       Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH membacakan eksepsinya.
·  Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
Ø  Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4).
Ø  Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5).
·      Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda.
·       Hakim Ketua menyatakan Putusan akan diberikan bersamaan dengan Putusan mengenai perkara pokoknya

Sidang III Tanggapan JPU 
No. Tahapan Persidangan

·     Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Terdakwa hadir di ruang siding.
·         Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan tanggapannya.
·       Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan-nya.
·    Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa/PH apakah akan menanggapi tanggapan JPU.
·         Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda.

Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
No. Tahapan Persidangan

·            Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·            Terdakwa hadir di ruang siding.
·          Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/PH apakah sudah siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU.
·     Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH untuk membacakan tanggapan atas tanggapan JPU.
·            Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda

Sidang V Putusan Sela
No. Tahapan Persidangan

·            Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·            Terdakwa hadir di ruang siding.
·            Hakim Ketua Majelis membacakan putusan sela.

Isi Putusan Sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa
*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
·               Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan pembuktian.
·               Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda.

Sidang VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
No.Tahapan Persidangan

·            Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·            Hakim memeriksa apakah sudah tidak ada saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya yang masih di ruang siding.
·            Hakim mempersilahkan saksi yang masih ada di ruang sidang untuk keluar Pemeriksaan Saksi.
·            Hakim Ketua Majelis memerintahkan kepada JPU/PH untuk menghadirkan saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati tempatnya disamping PH.
·            Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi ahli.
·            Hakim menanyakan identitas saksi/saksi ahli.
·            Hakim menanyakan apakah saksi mempunyai hubungan sedarah atau semenda atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa, Jika Ya (diperdalam dengan dialog) .
·            Saksi/saksi ahli disumpah.
·            Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
·            JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
·            PH mengajukan pertanyaan kepada saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
·    Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, Hakim menanyakan kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi tersebut.
·            Apakah saksi/saksi ahli menarik kembali keterangan dalam BAP penyidik Pemeriksaan Barang Bukti.
·            JPU mperlihatkan barang bukti di persidangan.
·            Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang bukti tersebut, Hakim meminta kepada JPU, PH, terdakwa, saksi untuk maju ke muka sidang dan memperlihatkan barang bukti tersebut Pemeriksaan Terdakwa.
·            Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.
·            Hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan.
·            JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, Diperjelas dengan dialog.
·            PH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, Diperjelas dengan dialog.
·    Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat membacakan tuntutannya.
·            Sidang ditunda
Ø  Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (Saksi a charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Ø  Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli (saksi a de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Ø  Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwaà saksi dari JPU.
Ø  Saksi a de charge: saksiyang meringankan terdakwa à saksi dari PH.

Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
No. Tahapan Persidangan

·         Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum
·         Terdakwa berada di ruang siding.
·         JPU membacakan tuntutannya, *diperjelas dalam keterangan, tuntutan JPU ...tahun
·         Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan pembelaan.
·         Sidang ditunda


Sidang VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)
No.Tahapan Persidangan

·         Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya.
·         PH membacakan pembelaannya.
·         Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik.
·         Sidang ditunda

Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dari JPU)
No.Tahapan Persidangan

·         Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Terdakwa hadir di dalam persidangan.
·         Hakim mempersilahkan PH membacakan Dupliknya.
·         Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan

Sidang IX : Pembacaan Putusan
No.Tahapan Persidangan

·         Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·         Terdakwa hadir di persidangan.
·         Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa dan menanyakan apakah siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan.
·       Terdakwa Hadir dalam persidangan, Jika Tidak hadir Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa, Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda siding.
·         Pembacaan Putusan.
·         Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi Putusan tersebut, Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan secara singkat.
·         Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
·         Putusan memuat identitas terdakwa.
·         Putusan memuat isi surat dakwaan.
·         Putusan memuat pertimbangan hukum.
·         Putusan pidana (Vonis Hakim) *Dalam table keterangan dilengkapi dengan: Vonis : ....tahun
·         Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah Majelis.
·         Hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com