Adapun proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana
secara keseluruhan dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan
· Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa Hadir di persidangan:
Jika
tidak hadir:
Ø Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa
Ø Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
Ø Apabila tidak sah, diadakan pemanggilan ulang (selama 3x)
·
Hakim menanyakan kepada terdakwa
apakah ia didampingi oleh PH Bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman
pidana mati/lebih 15 thn/lebih 5 thn wajib didampingi PH (Ps. 56 KUHAP).
·
Apabila didampingi PH, Hakim menanyakan
surat kuasa dan surat izin beracara.
·
Hakim menanyakan identitas terdakwa.
·
Hakim mengingatkan terdakwa untuk
memper-hatikan apa yang terjadi selama persidangan.
·
Hakim mempersilahkan JPU untuk
membacakan surat dakwaannya.
·
Hakim menanyakan kepada terdakwa
apakah terdakwa mengerti isi dan maksud surat dakwaan.
· Hakim menjelaskan isi dan maksud
surat dakawaan secara sederhana jika terdakwa tidak mengerti.
· Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada
terdakwa/PH apakah ia keberatan dengan surat dakwaan tersebut.
·
Hakim Ketua Majelis menyatakan
sidang ditunda.
Sidang II Eksepsi (Jika ada)
No. Tahapan Persidangan
· Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
· Terdakwa hadir di ruang siding.
· Hakim Ketua Majelis menanyakan
kepada terdakwa/PH apakah sudah siap dengan eksepsinya.
· Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan
kepada Terdakwa/PH membacakan eksepsinya.
· Hakim ketua menanyakan kesiapan JPU
untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
Ø Apabila JPU akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda untuk
pembacaan tanggapan JPU (lanjut ke form 3 dan form 4).
Ø Apabila JPU tidak akan menanggapi eksepsi maka sidang ditunda
untuk pembacaan putusan sela (lanjut ke form 5).
· Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang
ditunda.
· Hakim Ketua menyatakan Putusan akan
diberikan bersamaan dengan Putusan mengenai perkara pokoknya
Sidang
III Tanggapan JPU
No. Tahapan Persidangan
· Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa hadir di ruang siding.
·
Hakim Ketua Majelis menanyakan
kepada JPU apakah sudah siap dengan tanggapannya.
· Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan
kepada JPU untuk membacakan tanggapan-nya.
· Hakim Ketua Majelis menanyakan
kepada terdakwa/PH apakah akan menanggapi tanggapan JPU.
·
Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang
ditunda.
Sidang
IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
No. Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa hadir di ruang siding.
· Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada
Terdakwa/PH apakah sudah siap dengan tanggapan atas tanggapan JPU.
· Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan
kepada Terdakwa/PH untuk membacakan tanggapan atas tanggapan JPU.
·
Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang
ditunda
Sidang
V Putusan Sela
No. Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa hadir di ruang siding.
·
Hakim Ketua Majelis membacakan
putusan sela.
Isi Putusan Sela: Majelis menerima
eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa
*Jika ya, sidang dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
*Jika tidak, sidang dinyatakan ditutup.
·
Hakim Ketua Majelis menanyakan
kepada JPU apakah sudah siap dengan pembuktian.
·
Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang
ditunda.
Sidang
VI : Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
No.Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Hakim memeriksa apakah sudah tidak
ada saksi-saksi yang akan memberikan keterangannya yang masih di ruang siding.
·
Hakim mempersilahkan saksi yang
masih ada di ruang sidang untuk keluar Pemeriksaan Saksi.
·
Hakim Ketua Majelis memerintahkan
kepada JPU/PH untuk menghadirkan saksi/saksi ahli ke ruang sidang, terdakwa menempati
tempatnya disamping PH.
·
Hakim menanyakan kesehatan saksi/saksi
ahli.
·
Hakim menanyakan identitas saksi/saksi
ahli.
·
Hakim menanyakan apakah saksi
mempunyai hubungan sedarah atau semenda atau hubungan pekerjaan dengan
terdakwa, Jika Ya (diperdalam dengan dialog) .
·
Saksi/saksi ahli disumpah.
·
Majelis Hakim mengajukan pertanyaan
kepada saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
·
JPU mengajukan pertanyaan kepada
saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
·
PH mengajukan pertanyaan kepada
saksi/saksi ahli, diperjelas dengan dialog.
· Setiap saksi selesai memberikan
keterangannya, Hakim menanyakan kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi
tersebut.
·
Apakah saksi/saksi ahli menarik
kembali keterangan dalam BAP penyidik Pemeriksaan Barang Bukti.
·
JPU mperlihatkan barang bukti di
persidangan.
·
Hakim menanyakan kepada terdakwa dan
saksi-saksi mengenai barang bukti tersebut, Hakim meminta kepada JPU, PH,
terdakwa, saksi untuk maju ke muka sidang dan memperlihatkan barang bukti
tersebut Pemeriksaan Terdakwa.
·
Hakim mengajukan pertanyaan kepada
terdakwa.
·
Hakim mempersilahkan JPU untuk
mengajukan pertanyaan.
·
JPU mengajukan pertanyaan kepada
terdakwa, Diperjelas dengan dialog.
·
PH mengajukan pertanyaan kepada
terdakwa, Diperjelas dengan dialog.
· Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi
ahli, terdakwa serta barang bukti, Hakim menanyakan kepada JPU untuk dapat
membacakan tuntutannya.
·
Sidang ditunda
Ø Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli
(Saksi a charge): Hakim Ketua. Hakim Anggota, JPU lalu PH.
Ø Urutan bertanya pada tahap pemeriksaan saksi/saksi ahli
(saksi a de charge): Hakim Ketua, Hakim anggota, PH, lalu JPU.
Ø Saksi a charge: saksi yang memberatkan terdakwaà saksi dari JPU.
Ø Saksi a de charge: saksiyang meringankan terdakwa à saksi
dari PH.
Sidang VII : Pembacaan Tuntutan (Requisitoir)
No.
Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum
·
Terdakwa berada di ruang siding.
·
JPU membacakan tuntutannya, *diperjelas
dalam keterangan, tuntutan JPU ...tahun
·
Hakim menanyakan kepada PH apakah akan
mengajukan pembelaan.
·
Sidang ditunda
Sidang
VIII : Pembacaan Pembelaan (Pledooi)
No.Tahapan
Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Hakim mempersilahkan PH membacakan
pembelaannya.
·
PH membacakan pembelaannya.
·
Hakim menanyakan kepada JPU apakah
akan mengajukan Replik.
·
Sidang ditunda
Sidang IX : Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik
dari JPU)
No.Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang
dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa hadir di dalam persidangan.
·
Hakim mempersilahkan PH membacakan
Dupliknya.
·
Sidang ditunda untuk pembacaan Putusan
Sidang
IX : Pembacaan Putusan
No.Tahapan Persidangan
·
Hakim Ketua Majelis membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau
terdakwa dibawah umur siding dinyatakan tertutup untuk umum.
·
Terdakwa hadir di persidangan.
·
Hakim Ketua menanyakan kesehatan terdakwa
dan menanyakan apakah siap untuk mengikuti persidangan untuk pembacaan Putusan.
· Terdakwa Hadir dalam persidangan, Jika
Tidak hadir Hakim menanyakan alasan ketidak hadiran terdakwa, Jika alasan
memungkinkan Hakim Ketua menunda siding.
·
Pembacaan Putusan.
·
Hakim menanyakan apakah terdakwa
mengerti isi Putusan tersebut, Jika tidak mengerti Hakim Ketua menerangkan
secara singkat.
·
Putusan dibacakan dengan: “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
·
Putusan memuat identitas terdakwa.
·
Putusan memuat isi surat dakwaan.
·
Putusan memuat pertimbangan hukum.
·
Putusan pidana (Vonis Hakim) *Dalam
table keterangan dilengkapi dengan: Vonis : ....tahun
·
Putusan memuat hari dan tanggal diadakannya
rapat musyawarah Majelis.
·
Hakim menanyakan apakah para pihak
akan mengajukan upaya hukum.
0 komentar:
Posting Komentar