Akhir-akhir ini keluhan masyarakat terhadap para dokter makin sering terdengar, antara lain mengenai kurangnya waktu dokter yang disediakan untuk pasiennya, kurang lancarnya komunikasi, kurangnya informasi yang diberikan dokter kepada pasien/keluarga, dan tingginya biaya pengubatan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya taraf pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, yaitu masyarakat lebih menyadari akan haknya seiring dengan munculnya masalah-masalh hak asasi manusia di seluruh dunia, lebih-lebih dalam dasawarsa terakhir ini. Memang suatu masyarakat akan tertib dan tertib jika setiap anggotanya memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian pula dalam suatu kontrak terapeutik antara dokter dan pasien, tiap-tiap pihak mempunya hak dan kewajibannya. KODEKI sekarang ini, hanya berisikan kewajiban-kewajiban dokter dan belum memuat hak dokter, begitu pula belum termasuk semua hak dan kewajiban pasien.
Dalam "declaration of human right" Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan jelas dirumuskan hak-hak asasi manusia, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: pertama setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki hak yang sama, kedua manusia dihormati sebagai manusia tanpa memperhatikan wilayah asal dan keturunannya, ketiga setiap orang tidak boleh diperlakukan secara kejam, keempat setiap orang sama diperlakukan didepan hukum dan tidak boleh dianggap bersalah, kecuali pengadilan telah menyalahkannya, kelima setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial, keenam setiap orang berhak memberikan pendapat, ketujuh setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, cacat, sakit, menjadi janda, usia lanjut atau kurang nafkahyang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaannya.
Dalam KODEKI terdapat pasal-pasal tentang kewajiban dokter terhadap pasien yang merupakan pula hak-hak dari pasien yang perlu diperhatikan. Pada dasarnya hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri, dan hak untuk mati secara wajar.
- Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran.
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya.
- Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan.
- Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikuti.
- Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran.
- Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan tindak lanjut.
- Kerahasiaan rekam mediknya atas hal pribadi.
- Memperoleh penjelasan tentang peraturan rumah sakit.
- Berhubgungan dengan keluarga, penasihat, atau rohaniawan.
Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rontgen, untrasonografi (USG), CT-scan, MRI, dll (kalau dilakukan), biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter, dll.
Tidak dapat disangkal bahwa dalam hubungan dokter dengan pasien, posisi dokter adalah dominan jika dibangdingkan dengan posisi pasien yang awam dalam bidang kedokteran. Dokter dianggap memiliki kekauasaan tertentu dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya. Namun, pasien yang telah mengikatkan dirinya dengan dokter, perlu pula kita memperhatikan kewajiban-kewajiban sehingga dokter dan pasien saling menghormati dan saling mempercayai terpelihara baik, pada garis besarnya adalah sebagai berikut:
- Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
- Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit, dll.
- Yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh.
- Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan honor dokter.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dalam Pasal 51 bahwa kewajiban dokter atau dokter gigi adalah:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasisonal serta kebutuhan medis pasien.
- Merujuk pasien kedokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiankan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin pada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
- Sebagai manusia biasanya dokter memiliki tanggung jawab terhadap pribadi dan keluarga, di samping tanggung jawab profesinya terhadap masyarakat, dokter mempunyai hak sebagai berikut:
- Melakukan praktik dokter setelah memperoleh SID dan SIP.
- Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga tentang penyakitnya.
- Bekerja sesuai dengan standar profesi.
- Menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, dan hati nuraninya.
- Mengakhiri hubngan dengan seorang pasien jika menurut penilaiannya kerja sama pasien dengannya tidak berguna lagi, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
- Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya.
- Hak atas kebebasan pribadi dokter.
- Ketentraman bekerja.
- Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter.
- Menerima imbalan jasa.
- Menjadi anggota perhimpunan profesi.
- Hak membela diri.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentan Praktik Kedokteran dalam Pasal 50 dinyatakan bahwa hak-hak dokter adalah memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas, memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, dan memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT.
Tinggalkan jejak anda dibawah ini.......!
0 komentar:
Posting Komentar