bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Mengupas Pasal Pencurian Biasa Dalam Pasal 362 KUHP


Pengertian Mencuri dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.

Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,- (KUHP 35, 364, 366, 486).

Rumusan  tindak  pidana  yang  terdapat   dalam   KUHP   khususnya dalam buku II adalah mengandung maksud agar diketahui dengan jelas bentuk perbuatan tindak pidana apa yang dilarang. Untuk menentukan rumusan tersebut perlu menentukan  unsur-unsur  atau syarat  yang terdapat  dalam rumusan  tindak pidana itu, misalnya: Tindak pidana pencurian Pasal 362  KUHP. Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut;


  1.  Perbuatan mengambil = mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencurian mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukan pencurian, tetapi penggelapan (Pasal 372). Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri. 
  2. Sesuatu Barang = segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dsb. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.
  3.  Barangh tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain = Hal ini memiliki pengertian  meskipun barang yang dicuri ini merupakan sebagian lainnya adalah kepunyaan (milik) dari pelaku pencurian tersebut bisa dituntut karena sudah termasuk Rumusan Delik Pencurian. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi objek Delik Pencurian  hanyalah benda-benda yang ada pemiliknya, sedangkan Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat dijadikan sebagai objek Delik Pencurian, misalnya binatag yang hidup dialam liar dan barang-barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya
  4. Pengambilan tersebut harus dengan sengaja dan maksud untuk memilikinya = Seorang menemui barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu ada maksud untuk memiliki barang itu, masuk pencurian. Jika waktu mengambil itu pikiran terdakwa barang akan diserahkan pada polisi, akan tetapi setiba dirumah barang itu dimiliki untuk diri sendiri (tidak diserahkan kepada polisi) itu termasuk penggelapan Pasal 372, karena waktu barang itu dimilikinya sudah berada di tangannya.
Sistem   yang   dipakai dalam KUHP dalam menentukan tidak dapat dipertanggung jawabkannya si pembuat adalah deskriptif normatif. Deskriptif karena keadaan  jiwa  digambarkan apa adanya oleh psikiater, dan normative karena hakimlah yang menilai, bardasarkan hasil pemeriksaan, sehingga dapat menyimpulkan  mampu dan  tidak tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka kesimpulannya meskipun orang telah melakukan tindak pidana, tetapi menurut bunyi buku ke II KUHP tersebut masih harus ditentukan bahwa perbuatan  itu  dapat  dipidana  atau  tidak  dapat dipidana.   Suatu   perbuatan yang melanggar aturan hukum dapat dipidana apabila sudah dinyatakan salah. Dapat diartikan salah apabila tindak pidana tersebut dalam hal apa dilakukan ternyata perbuatan itu dipengaruhi oleh ikhwal pada diri  pelaku,  artinya  meskipun ia sudah melanggar larangan suatu aturan hukum pengenaan pidana dapat dihapuskan apabila perbuatan  itu  diatur  dalam  Pasal;  Pasal 44,  Pasal  45,  Pasal  48,  Pasal  49 ayat 1 dan 2, Pasal 50, Pasal 51 KUHP.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com