Pengertian
Mencuri dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah mengambil milik orang lain
tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.
Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil sesuatu
barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan
maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian,
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 900,- (KUHP 35, 364, 366, 486).
Rumusan tindak pidana
yang terdapat dalam KUHP khususnya dalam buku
II adalah mengandung maksud agar diketahui dengan jelas bentuk perbuatan tindak
pidana apa yang dilarang. Untuk menentukan rumusan tersebut perlu menentukan
unsur-unsur atau syarat yang terdapat dalam rumusan
tindak pidana itu, misalnya: Tindak pidana pencurian Pasal 362
KUHP. Unsur-unsur yang terdapat dalam
rumusan Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut;
- Perbuatan mengambil = mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencurian mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukan pencurian, tetapi penggelapan (Pasal 372). Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri.
- Sesuatu Barang = segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dsb. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.
- Barangh tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain = Hal ini memiliki pengertian meskipun barang yang dicuri ini merupakan sebagian lainnya adalah kepunyaan (milik) dari pelaku pencurian tersebut bisa dituntut karena sudah termasuk Rumusan Delik Pencurian. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi objek Delik Pencurian hanyalah benda-benda yang ada pemiliknya, sedangkan Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat dijadikan sebagai objek Delik Pencurian, misalnya binatag yang hidup dialam liar dan barang-barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya
- Pengambilan tersebut harus dengan sengaja dan maksud untuk memilikinya = Seorang menemui barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu ada maksud untuk memiliki barang itu, masuk pencurian. Jika waktu mengambil itu pikiran terdakwa barang akan diserahkan pada polisi, akan tetapi setiba dirumah barang itu dimiliki untuk diri sendiri (tidak diserahkan kepada polisi) itu termasuk penggelapan Pasal 372, karena waktu barang itu dimilikinya sudah berada di tangannya.
Sistem
yang dipakai dalam KUHP dalam menentukan tidak dapat
dipertanggung jawabkannya si pembuat adalah deskriptif normatif. Deskriptif
karena keadaan jiwa digambarkan apa adanya oleh psikiater, dan
normative karena hakimlah yang menilai, bardasarkan hasil pemeriksaan, sehingga
dapat menyimpulkan mampu dan tidak tersangka untuk bertanggung
jawab atas perbuatannya. Maka kesimpulannya meskipun orang telah melakukan
tindak pidana, tetapi menurut bunyi buku ke II KUHP tersebut masih harus
ditentukan bahwa perbuatan itu dapat dipidana atau
tidak dapat dipidana. Suatu perbuatan yang melanggar
aturan hukum dapat dipidana apabila sudah dinyatakan salah. Dapat diartikan
salah apabila tindak pidana tersebut dalam hal apa dilakukan ternyata perbuatan
itu dipengaruhi oleh ikhwal pada diri pelaku, artinya meskipun
ia sudah melanggar larangan suatu aturan hukum pengenaan pidana dapat
dihapuskan apabila perbuatan itu diatur dalam Pasal;
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48, Pasal
49 ayat 1 dan 2, Pasal 50, Pasal 51 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar