Gambar Notaris Ilustrasi |
Pengertian
Notaris
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara / pejabat
umum yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris dapat
dilihat dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, yakni dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa
"Notaris adalah pejabat umum yang bcrwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini." Ketentuan
mengenai Notaris di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dimana mengenai pengertian Notaris diatur oleh Pasal 1
angka 1 yang menyatakan bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
Dasar Hukum Notaris
Dalam menjalankan profesinya, Notaris memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yang diundangkan tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Dengan berlakunya undang-undang ini,
maka Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesia / Peraturan Jabatan
Notaris Di Indonesia (Stb. 1860 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keberadaan
notaris, secara etis yuridis, diatur dalam rambu-rambu UU Peraturan Jabatan
Notaris (Staatsblad 1860-3) berdasarkan Staatsblad 1855-79 tentang Burgerlijk
Wetboek (BW/Kitab UU Hukum Perdata), terutama Buku Keempat dalam Pasal-Pasal
sebelumnya, yang secara sistematis merangkum suatu pola ketentuan alat bukti
berupa tulisan sebagai berikut:
ü Bahwa
barang siapa mendalilkan peristiwa di mana ia mendasarkan suatu hak, wajib
baginya membuktikan peristiwa itu; dan sebaliknya terhadap bantahan atas hak
orang lain (1865 BW);
ü Bahwa salah satu alat bukti ialah tulisan
dalam bentuk autentik dan di bawah tangan. Tulisan autentik ialah suatu akta
yang dibuat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang; dibuat oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang; di tempat mana akta itu dibuat (1866-1868 KUH
Perdata);
ü Bahwa notaris adalah pejabat umum
satu-satunya yang berwenang membuat akta autentik… (Pasal 1 Staatsblad 1860-3).
Ketentuan tersebut menunjukkan alat bukti tertulis yang dibuat autentik
oleh atau di hadapan notaris berada dalam wilayah hukum perdata (pribadi/privat).
Ini berbeda dengan istilah ”barang bukti” dalam hukum pidana atau ”dokumen
surat” dalam hukum administrasi negara ataupun hukum tata usaha negara yang
biasa disebut dengan surat keputusan (beschikking), di mana termasuk
dalam wilayah hukum publik. Alat bukti tertulis autentik yang dibuat notaris
berbeda maksud tujuan dan dasar hukumnya dengan surat keputusan yang dibuat
oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Undang-Undang Nomor 30
tahun 2004, sebagai produk hukum nasional, dan secara substantif UU tentang
Jabatan Notaris yang baru tersebut juga berorientasi kepada sebagian besar
ketentuan-ketentuan dalam PJN (Staatsbiad 1860:3), dan karena itu kajian dalam
penulisan ini tetap mengaju kepada UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan dengan membandingkanan pada Peraturan Jabatan Notaris(Staatblad 1860:3).
Kewenangan Notaris
Notaris, adalah profesi yang sangat penting dan dibutuhkan dalam masyarakat,
mengingat fungsi dari Notaris adalah sebagai pembuat alat bukti tertulis
mengenai akta-akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1868
KUHPerdata. Adapun yang dimaksud dengan akta otentik berdasarkan Pasal 1868
KUHPerdata adalah: “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk
yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai
umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya”. Kewenangan
tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris,
ordonansi Staatblad 1860 Nomor 3 yang berlaku mulai 1 Juli 1860 yang kemudian
diperbaharui dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2004, Pasal 1 butir 1 yang
menyebutkan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” Kewenangan
Notaris menurut Undang-undang ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : “Notaris berwenang
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undangundang”.
Selain kewenangan yang bersifat luas terbatas tersebut Notaris
juga diberi kewenangan lain yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
e, yaitu kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan
pembuatan akta. Berdasarkan ketentuan ini, Notaris dalam menjalankan jabatannya
harus berpegang dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan wajib menolak untuk membuat akta atau memberikan jasa hukum lain yang tidak
sesuai atau bahkan menyimpang dari peraturan perUndang-undangan yang berlaku. Selain
itu Notaris juga diberikan kewenangan baru. Kewenangan baru ini antara lain
kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal l5 ayat (2) huruf f, yakni: “membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan”. Selanjutnya, Notaris diberi kewenangan pula untuk akta risalah
lelang, yang sebelum lahirnya UU-JN kewenangan ini menjadi kewenangan juru
lelang dalam Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang berdasar Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
Jenis
Tugas Dan Wewenang Notaris
Antara
lain:
- Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll.
- Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
- Perikatan jual beli tanah
- Sewa menyewa tanah
- Hutang Piutang
- Kerjasama
- Perjanjian Kawin
- Membuat akta wasiat
- Membuat akta fidusia.
- Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat).
- Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan
- Surat Persetujuan
- Membuatkan dan mendaftar/ menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll
Mohegan Sun, Uncasville (CT) Casino - Mapyro
BalasHapusMohegan Sun is 순천 출장안마 located in Uncasville, Connecticut and is open daily 목포 출장마사지 24 hours. The casino's 50000 square foot gaming space features 5,000 제주 출장샵 slot 경주 출장마사지 Rating: 경상남도 출장마사지 7.6/10 · 12 votes · Price range: $$