Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah satu organisasi profesi
advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan
mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada
tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah
banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi
tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik
Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta,
menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai
salah-satu organisasi profesi advokat.
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui
eksistensi PERADI, namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi
Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah
advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi
yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010,
Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian
antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI
di Indonesia, karena secara 'de jure' dan
'de facto', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu
wadah advokat di Republik Indonesia. Kelahiran PERADI dibidani oleh
organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
1. Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN)
2. Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI)
3. Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI)
4. Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI)
5. Serikat
Pengacara Indonesia (SPI)
6. Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
7. Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
8. Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Adapun kedelapan oraganisasi tersebut, sebelum
terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003,
belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada
tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang
organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam
UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
0 komentar:
Posting Komentar