bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dapat Diajukan oleh Debitur dan Kreditur

Terkait dengan pengajuan permohonan PKPU, terdapat perkembangan yang cukup menarik dalam pengajuan permohonan PKPU. Dalam Perubahan atas Undang Undang Kepailitan Faillissement Verordening Staatsblad Tahun 1905 :217 Jo Staatsblad 1906 : 834 oleh Peraturan Undang Undang Nomor 4 tahun 1998 juga belum memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat, permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh debitur , maka pada tanggal 18 Oktober 2004 diberlakukan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitur dan kreditur. Hal ini tentu menjadi kajian yang menarik untuk mengetahui mengapa pihak kreditur diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU padahal yang mengetahui kondisi kesehatan suatu perusahaan hanyalah debitur itu sendiri.
Dalam hal kreditur tersebut merupakan kreditur separatis, apabila restrukturisasi utang telah dilakukan, dan telah disetujui oleh kreditur separatis, tetapi debitur gagal dalam menjalankan kewajiban tersebut atau tidak beritikad baik, maka pihak kreditur dapat melakukan pengambilan jaminan kredit yang diberikan oleh debitur kepada krediturnya, atau si kreditur dapat mengajukan gugatan perdata atau permohonan pailit terhadap utang-utang debiturnya ke Pengadilan.
Pemberian kewenangan kepada si kreditur agar dapat memohonkan PKPU bagi debiturnya, membawa arti bahwa utang si debitur itu dapat terbayarkan kepada kreditur dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan situasi si debitur saat itu, dan bila si debitur dan krediturnya beritikad baik, maka harapan kedua pihak itu adalah tercapainya Rencana Perdamaian yang dapat mengcover kewajiban debitur dan hakkreditur, yang kemudian dapat disetujui secara bersama dalam rapat perdamaian dan dilakukan pengesahan perdamaian itu oleh Pengadilan Niaga (homologasi).
Dari sudut pandangan hukum, Undang-Undang Kepailitan ini bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar oleh debitur, dan Undang-Undang Kepailitan juga bertujuan melindungi debitur dengan memberikan cara baginya untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar sekaligus secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com