bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Upaya Hukum



Setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki upaya hukum. Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu:

Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
      Ø  banding, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat I. Permohonan banding ini diajukan kepengadilan tinggi dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwahadir, ataupun tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP).
     Ø  Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa maupun Penuntut Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada Tingkat II, melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut. Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan dibacakan apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 245 KUHAP). Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka waktu 14 hari setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung (pasal 248 KUHAP). Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur.
      Ø  Perlawanan (verzet), Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
ü  Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan, maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP).
ü  Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini diajukan terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).

Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua macam, yaitu:
   Ø  Peninjauan Kembali (PK), Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Selain itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan hakim yang bersifat menghukum. Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
v  Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
v  Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
v  Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
   Ø  Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH) Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya hukum ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan penahanan dikemudian hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com