Setelah
terdakwa menerima vonis atau putusan hakim, ia masih memiliki upaya hukum.
Terdapat dua upaya macam hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu:
Upaya Hukum Biasa
Upaya
hukum ini terdiri atas tiga upaya, yaitu:
Ø
banding, yaitu upaya hukum yang
dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum apabila merasa tidak
puas terhadap putusan pengadilan tingkat I. Permohonan banding ini diajukan kepengadilan
tinggi dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan apabila terdakwahadir,
ataupun tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara resmi kepada terdakwa
apabila terdakwa tidak hadir (pasal 233 KUHAP).
Ø
Kasasi, upaya hukum yang diajukan terdakwa
maupun Penuntut Umum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan pada
Tingkat II, melalui pengadilan tingkat pertama (PN) yang mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setalah putusan dibacakan
apabila terdakwa hadir, atau 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi
kepada terdakwa apabila terdakwa tidak hadir (pasal 245 KUHAP). Pihak yang
mengajukan kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam jangka waktu 14 hari
setalah permohonan kasasi diiterima oleh Mahkamah Agung (pasal 248 KUHAP).
Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hak untuk mengajukan permohonan
kasasi tersebut gugur.
Ø
Perlawanan (verzet), Perlawanan ini
diajukan oleh terdakwa dan terbagi atas dua macam, yaitu:
ü Perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan,
maka perlawanan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (pasal 156 KUHAP).
ü Perlawanan terhadap putusan verstek. Perlawanan ini diajukan
terdakwa apabila pada sidang pertama hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran
terdakwa. Perlawanan ini diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan negeri yang mengadili
perkara tersebut (pasal 214 KUHAP).
Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya
hukum ini dilakukan terhadap suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap. Upaya hukum luar biasa ini terbagi atas dua macam, yaitu:
Ø
Peninjauan Kembali (PK), Upaya hukum
ini hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Selain
itu, PK ini hanya dapat dilaksanakan terhadap putusan hakim yang bersifat
menghukum. Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, alasan untuk mengajukan PK adalah
v Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya
akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau
tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
v Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan
yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang
lain.
v Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Ø
Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH)
Upaya hukum ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Tujuan dari upaya hukum
ini adalah hanya untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan
hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kasalahan penahanan dikemudian
hari. Isi putusan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan.
0 komentar:
Posting Komentar