bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Penjelasan Tentang Yurisprudensi



1.    Pengertian Yurisprudensi
Istilah yurisprudensi berasal  bahasa Latin “Iuris Prudential”, dalam bahasa Belanda “Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis “Jurisprudence” yang kesemuanya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum yang lain. Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi diberikan dalam system statue law dan civil law yang mengartikan bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. 
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan undang-undang yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Yurisprudensi diciptakan berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, undang-undang ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

2.    Macam-Macam Yurisprudensi

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
  •  Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
  • Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
  • Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

3.    Bagaimana Prosesnya
Putusan hakim tidak bisa semena-mena ditentukan sebagai keputusan Yurispudensi, tetapi harus melalui tahapan proses eksaminasi dan notasi sehingga sudah direkomendasikan dan sesuai dengan standar hukum Yurisprudensi.
  • Eksaminasi adalah Meneliti dan memeriksa suatu keputusan
  • Notasi adalah penjelasan sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.
Karena kurang jelasnya peraturan Undang-Undangan, sehingga memperkeruh hakim dalam menentukan keputusan, maka hakim membuat dasar Yurisprudensi berdasarkan beberapa macam penafsiran: 

  • Penafsiran secara gramatikal, Biasa di sebut penafsiran tata bahasa. Merupakan penafsiran yang paling mudah, karena penafsirannya berdasarkan dari kata-kata yang keluar dari mulut, namun tetap logis, mempunyai penjelasan yang dapat diterapkan sehari-hari.
  • Penafsiran secara teologis / sosiologis, Penafsiran ini mempelajari dan mengadopsi peraturan terdahulu yang disesuaikan dengan perkara terkait. Menggunakan peraturan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Contoh paling terkenal adalah pencurian arus listrik tidak diatur dalam tindak pidana pencurian.
  • Penafsiran secara sistematis, Setiap peraturan Undang-undang tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait satu sama lain. Penafsiran hukum dengan melihat bagaimana cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam perundang-undangan (framework).
  • Penafsiran Sejarah, Penafsiran dengan melihat bagaimana hukum tersebut disahkan atau sejarah panjang hukum tersebut. Disahkan artinya bahwa kita melihat bagaimana proses legislasi yang dilakukan oleh anggota legislatif dan mencari tahu apa maksud dari yang mengesahkan. Dengan menafsirkan sejarah hukum, berarti kita melihat sejarah fungsi konsep hukum tersebut.
  • Penafsiran Komperatif , Penafsiran dengan membandingkan hukum. Penafsiran ini sering dipakai untuk perkara yang berasal dari perjanjian internasional.
  • Penafsiran Futuristik, Penafsiran dengan melihat hukum yang belum disahkan.

4.    Prinsip Yurisprudensi, Terbagi menjadi:

a.    Prinsip Prioritas: Putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap diikuti oleh para hakim dan badan pengadilan dalam kasus yang sama.
b.    Prinsip Kebebasan

5.    Metode Hakim Membuat Keputusan
 Metode Hakim dalam membuat keputusan Ada Tiga yaitu:

a.    Pertama, peristiwa sama mendapat perlakuan sama.

b.    Kedua, makna yang luas dapat dipersempit.

c.    Ketiga, menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diatur.

Sebuah Sebuah putusan hakim dapat disebut sebagai Yurisprudensi, hanya apabila putusan hakim tersebut telah mempunyai unsur-unsur seperti berikut
  • Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum memiliki sebuah pengaturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Putusan yang diambil tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Putusan tersebut telah dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan di dalam perkara yang sama secara berulangkali.
  • Putusan yang diambil tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang semestinya.
  • Putusan yang diambil tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

6.    Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi

Fungsinya adalah:
  1. Menegakkan kepastian Hukum.
  2. Mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama.
  3. Landasan hukum.
  4. Menciptakan standar hukum.
Manfaatnya adalah:
  1. Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  2. Membantu Membentuk Hukum Tertulis.
  3. Pengetahuan untuk sekola.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com