1.
Pengertian
Yurisprudensi
Istilah
yurisprudensi berasal bahasa Latin “Iuris Prudential”, dalam
bahasa Belanda “Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis “Jurisprudence”
yang kesemuanya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan
sebagai suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya
dengan hukum yang lain. Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi
diberikan dalam system statue law dan civil law yang mengartikan
bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan
lain untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang
dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian
suatu perkara yang sama.
Lahirnya
Yurisprudensi karena adanya
peraturan peraturan undang-undang yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga
menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam
hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang
terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari
hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi. Yurisprudensi
diciptakan berdasarkan Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, undang-undang ini menyatakan :
pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan
memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang
jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan
untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
2.
Macam-Macam
Yurisprudensi
Terdapat
beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai
berikut.
- Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
- Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
- Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
- Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
3.
Bagaimana
Prosesnya
Putusan hakim
tidak bisa semena-mena ditentukan sebagai keputusan Yurispudensi, tetapi
harus melalui tahapan proses eksaminasi dan notasi sehingga sudah
direkomendasikan dan sesuai dengan standar hukum Yurisprudensi.
- Eksaminasi adalah Meneliti dan memeriksa suatu keputusan
- Notasi adalah penjelasan sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.
Karena kurang
jelasnya peraturan Undang-Undangan, sehingga memperkeruh hakim dalam menentukan
keputusan, maka hakim membuat dasar Yurisprudensi berdasarkan beberapa
macam penafsiran:
- Penafsiran secara gramatikal, Biasa di sebut penafsiran tata bahasa. Merupakan penafsiran yang paling mudah, karena penafsirannya berdasarkan dari kata-kata yang keluar dari mulut, namun tetap logis, mempunyai penjelasan yang dapat diterapkan sehari-hari.
- Penafsiran secara teologis / sosiologis, Penafsiran ini mempelajari dan mengadopsi peraturan terdahulu yang disesuaikan dengan perkara terkait. Menggunakan peraturan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Contoh paling terkenal adalah pencurian arus listrik tidak diatur dalam tindak pidana pencurian.
- Penafsiran secara sistematis, Setiap peraturan Undang-undang tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait satu sama lain. Penafsiran hukum dengan melihat bagaimana cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam perundang-undangan (framework).
- Penafsiran Sejarah, Penafsiran dengan melihat bagaimana hukum tersebut disahkan atau sejarah panjang hukum tersebut. Disahkan artinya bahwa kita melihat bagaimana proses legislasi yang dilakukan oleh anggota legislatif dan mencari tahu apa maksud dari yang mengesahkan. Dengan menafsirkan sejarah hukum, berarti kita melihat sejarah fungsi konsep hukum tersebut.
- Penafsiran Komperatif , Penafsiran dengan membandingkan hukum. Penafsiran ini sering dipakai untuk perkara yang berasal dari perjanjian internasional.
- Penafsiran Futuristik, Penafsiran dengan melihat hukum yang belum disahkan.
4.
Prinsip
Yurisprudensi, Terbagi
menjadi:
a.
Prinsip Prioritas: Putusan hakim
terdahulu yang berkekuatan hukum tetap diikuti oleh para hakim dan badan pengadilan
dalam kasus yang sama.
b.
Prinsip Kebebasan
5.
Metode
Hakim Membuat Keputusan
Metode
Hakim dalam membuat keputusan Ada Tiga yaitu:
a. Pertama, peristiwa sama mendapat perlakuan sama.
b. Kedua, makna yang luas dapat dipersempit.
c. Ketiga, menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diatur.
- Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum memiliki sebuah pengaturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Putusan yang diambil tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Putusan tersebut telah dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan di dalam perkara yang sama secara berulangkali.
- Putusan yang diambil tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang semestinya.
- Putusan yang diambil tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
6.
Fungsi
dan Manfaat Yurisprudensi
Fungsinya
adalah:
- Menegakkan kepastian Hukum.
- Mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama.
- Landasan hukum.
- Menciptakan standar hukum.
Manfaatnya
adalah:
- Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama.
- Membantu Membentuk Hukum Tertulis.
- Pengetahuan untuk sekola.
0 komentar:
Posting Komentar