Membahas mengenai profesi pengacara/penasihat hukum atau advokat adalah
karena teman-teman penulis atau masyarakat awam sering mengutarakan
bahwa “ Apa sih kerjaan pengacara ? orang salah kok dibela ?” atau “
Jadi pengacara tuh dosa nya gede, maling , pemerkosa, koruptor masih aja
di bela”. Memang penulis tidak bisa menyalahkan pendapat mereka ,karena
memang mereka kurang paham mengenai profesi pengacara ini. Maka dari
itu saya ingin sedikit mengulas bahwa profesi pengacara itu tidak
sesempit hanya membela terdakwa, melainkan merupakan salah satu profesi
yang mulia seperti profesi-profesi lainnya. Dalam hukum pidana ada
sebuah asas yang bernama Presumption of innocent, dimana seseorang tidak
dianggap bersalah sebelum hakim memvonis terdakwa putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap (dimana terdakwa/pengacara tidak melakukan upaya
hukum banding/kasasi). Perlu khalayak tau juga bahwa orang yang
menyandang status tersangka atau terdakwa itu belum tentu dia dapat
dipidana, karena dalam pidana dikenal juga alasan pemaaf dan alasan
pembenar. Contoh singkatnya : apabila seseorang telah melakukan
pembunuhan dan kemudian dia ditetapkan menjadi tersangka , dan telah
dimajukan menjadi terdakwa dipengadilan. Namun ternyata setelah melalui
proses pembuktian terbukti bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena
korban pembunuhan terlebih dahulu menyerang terdakwa dan terdakwa tidak
memiliki pilihan lain yaitu harus menyerang balik dia hingga menimbulkan
kematian bagi si korban. Maka pembunuhan dengan alasan membela
kehormatan diri menurut hukum itu termasuk alasan pemaaf dan dia tidak
bisa dipidana. Disini lah dibutuhkannya seorang pengacara untuk membantu
kliennya untuk memberikan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya.
Pada
dasarnya dalam hukum pidana kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebih
superior dibandingkan seorang terdakwa dan disinilah pengacara berperan
aktif untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, yang kemudian pengacara
akan bertugas untuk melindungi dan menegakan hak-hak seorang tersangka
seperti berhak didampingi oleh pengacara, mendapat perlakuan yang adil,
berhak mendapat kunjungan dari pihak keluarga ( pasal 50-58 KUHAP
pidana). Bila tidak ada dukungan dari pengacara ditakutkan pihak
pengadilan dapat bertindak sewenang-wenang (abuse of power), disinilah
peran pengacara untuk memastikan bahwa tersangka/terdakwa mendapat
kepastian hukum. Dapat dibayangkan apabila yang terganjal suatu kasus
itu adalah seseorang yang memang buta akan hukum, dia tidak akan
mengetahui apa yang menjadi haknya.
Dalam kasus perdata pun pengacara berperan bisa sebagai penerima kuasa bagi pihak yang sedang berperkara dipengadilan, pengacara bertugas memberikan opini maupun fakta dimuka pengadilan demi kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak dan kewajiban kliennya. Secara umum pengacara itu terbagi dalam 2 , yakni pengacara litigasi dan nonlitigasi. Pengacara litigasi adalah pengacara yang “berperang” di pengadilan, baik itu kasus pidana, perdata dll, pengacara jenis ini lah yang sering masyarakat saksikan di televise sebut saja Hotman Paris, Adnan Buyung, Elza S dll. Sedangkan pengacara nonlitigasi adalah pengacara yang bergerak diluar pengadilan dan jarang tampil dipublik, seperti corporate lawyers (pengacara perusahaan), pengacara pasar modal dan pengacara hak merk , pengacara jenis ini konsen terhadap memberikan nasihat hukum kepada perusahaan, melakukan legal audit maupun menyiapkan seperangkat undang-undang bagi perusahaan. Dari penjelasan singkat diatas menurut penulis sudah cukup untuk memberikan gambaran secara umum tentang profesi advokat/pengacara kepada masyarakat, yakni pengacara adalah profesi yang turut berusaha memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, juga sebagai wakil perusahaan (corporate lawyers) dibidang hukum, bukan hanya sesempit “membela” yang salah saja dipengadilan. Terlepas bahwa memang banyak pengacara “hitam”, namun itu hanya oknum sama seperti “oknum-oknum” di bidang profesi lain.
Berikut beberapa contoh permasalahan sering terjadi dimasyarakat yang seharusnya butuh seorang Advokat atau profesi pengacara/penasihat hukum:
1. Permasalahan mengenai tanah
2. Mengenai perjanjian
3. Permasalahan tenaga kerja
4. Permasalahan Perusahaan
5. Permasalan korupsi
6. Permasalahan pribadi (seorang korban ataupun sebagai pelaku)
7. Laporan tidak ditanggapi Polisi
8. Dan banyak lagi perkara-perkara lain
Dalam kasus perdata pun pengacara berperan bisa sebagai penerima kuasa bagi pihak yang sedang berperkara dipengadilan, pengacara bertugas memberikan opini maupun fakta dimuka pengadilan demi kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak dan kewajiban kliennya. Secara umum pengacara itu terbagi dalam 2 , yakni pengacara litigasi dan nonlitigasi. Pengacara litigasi adalah pengacara yang “berperang” di pengadilan, baik itu kasus pidana, perdata dll, pengacara jenis ini lah yang sering masyarakat saksikan di televise sebut saja Hotman Paris, Adnan Buyung, Elza S dll. Sedangkan pengacara nonlitigasi adalah pengacara yang bergerak diluar pengadilan dan jarang tampil dipublik, seperti corporate lawyers (pengacara perusahaan), pengacara pasar modal dan pengacara hak merk , pengacara jenis ini konsen terhadap memberikan nasihat hukum kepada perusahaan, melakukan legal audit maupun menyiapkan seperangkat undang-undang bagi perusahaan. Dari penjelasan singkat diatas menurut penulis sudah cukup untuk memberikan gambaran secara umum tentang profesi advokat/pengacara kepada masyarakat, yakni pengacara adalah profesi yang turut berusaha memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, juga sebagai wakil perusahaan (corporate lawyers) dibidang hukum, bukan hanya sesempit “membela” yang salah saja dipengadilan. Terlepas bahwa memang banyak pengacara “hitam”, namun itu hanya oknum sama seperti “oknum-oknum” di bidang profesi lain.
Berikut beberapa contoh permasalahan sering terjadi dimasyarakat yang seharusnya butuh seorang Advokat atau profesi pengacara/penasihat hukum:
1. Permasalahan mengenai tanah
2. Mengenai perjanjian
3. Permasalahan tenaga kerja
4. Permasalahan Perusahaan
5. Permasalan korupsi
6. Permasalahan pribadi (seorang korban ataupun sebagai pelaku)
7. Laporan tidak ditanggapi Polisi
8. Dan banyak lagi perkara-perkara lain
0 komentar:
Posting Komentar