Membahas mengenai profesi
pengacara/penasihat hukum atau advokat adalah karena teman-teman penulis atau
masyarakat awam sering mengutarakan bahwa “ Apa sih kerjaan pengacara ? orang
salah kok dibela ?” atau “ Jadi pengacara tuh dosa nya gede, maling ,
pemerkosa, koruptor masih aja di bela”. Memang penulis tidak bisa menyalahkan
pendapat mereka ,karena memang mereka kurang paham mengenai profesi pengacara
ini. Maka dari itu saya ingin sedikit mengulas bahwa profesi pengacara itu tidak
sesempit hanya membela terdakwa, melainkan merupakan salah satu profesi yang
mulia seperti profesi-profesi lainnya. Dalam hukum pidana ada sebuah asas yang
bernama Presumption of innocent,
dimana seseorang tidak dianggap bersalah sebelum hakim memvonis terdakwa
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (dimana terdakwa/pengacara tidak
melakukan upaya hukum banding/kasasi). Perlu khalayak tau juga bahwa orang yang
menyandang status tersangka atau terdakwa itu belum tentu dia dapat dipidana,
karena dalam pidana dikenal juga alasan pemaaf dan alasan pembenar. Contoh
singkatnya : apabila seseorang telah melakukan pembunuhan dan kemudian dia
ditetapkan menjadi tersangka , dan telah dimajukan menjadi terdakwa
dipengadilan. Namun ternyata setelah melalui proses pembuktian terbukti bahwa
terdakwa melakukan pembunuhan karena korban pembunuhan terlebih dahulu
menyerang terdakwa dan terdakwa tidak memiliki pilihan lain yaitu harus
menyerang balik dia hingga menimbulkan kematian bagi si korban. Maka pembunuhan
dengan alasan membela kehormatan diri menurut hukum itu termasuk alasan pemaaf
dan dia tidak bisa dipidana. Disini lah dibutuhkannya seorang pengacara untuk
membantu kliennya untuk memberikan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya.
Pada dasarnya dalam hukum pidana
kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebih superior dibandingkan seorang
terdakwa dan disinilah pengacara berperan aktif untuk menyeimbangkan kedudukan
tersebut, yang kemudian pengacara akan bertugas untuk melindungi dan menegakan
hak-hak seorang tersangka seperti berhak didampingi oleh pengacara, mendapat
perlakuan yang adil, berhak mendapat kunjungan dari pihak keluarga ( pasal
50-58 KUHAP pidana). Bila tidak ada dukungan dari pengacara ditakutkan pihak
pengadilan dapat bertindak sewenang-wenang (abuse
of power), disinilah peran pengacara untuk memastikan bahwa
tersangka/terdakwa mendapat kepastian hukum. Dapat dibayangkan apabila yang
terganjal suatu kasus itu adalah seseorang yang memang buta akan hukum, dia
tidak akan mengetahui apa yang menjadi haknya.
Dalam kasus perdata pun
pengacara berperan bisa sebagai penerima kuasa bagi pihak yang sedang
berperkara dipengadilan, pengacara bertugas memberikan opini maupun fakta
dimuka pengadilan demi kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak dan
kewajiban kliennya. Secara umum pengacara itu terbagi dalam 2 , yakni pengacara
litigasi dan nonlitigasi. Pengacara litigasi adalah pengacara yang “berperang”
di pengadilan, baik itu kasus pidana, perdata dll, pengacara jenis ini lah yang
sering masyarakat saksikan di televise sebut saja Hotman Paris, Adnan Buyung,
Elza S dll. Sedangkan pengacara nonlitigasi adalah pengacara yang bergerak
diluar pengadilan dan jarang tampil dipublik, seperti corporate lawyers
(pengacara perusahaan), pengacara pasar modal dan pengacara hak merk ,
pengacara jenis ini konsen terhadap memberikan nasihat hukum kepada
perusahaan, melakukan legal audit maupun menyiapkan seperangkat undang-undang
bagi perusahaan. Dari penjelasan singkat diatas menurut penulis sudah cukup
untuk memberikan gambaran secara umum tentang profesi advokat/pengacara kepada
masyarakat, yakni pengacara adalah profesi yang turut berusaha memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, juga sebagai wakil perusahaan
(corporate lawyers) dibidang hukum, bukan hanya sesempit “membela” yang salah
saja dipengadilan. Terlepas bahwa memang banyak pengacara “hitam”, namun itu
hanya oknum sama seperti “oknum-oknum” di bidang profesi lain.
Berikut beberapa contoh
permasalahan sering terjadi dimasyarakat yang seharusnya butuh seorang Advokat
atau profesi pengacara/penasihat hukum:
1.
Permasalahan
mengenai tanah
2.
Mengenai
perjanjian
3.
Permasalahan
tenaga kerja
4.
Permasalahan
Perusahaan
5.
Permasalan
korupsi
6.
Permasalahan
pribadi (seorang korban ataupun sebagai
pelaku)
7.
Laporan
tidak ditanggapi Polisi
8.
Dan banyak
lagi perkara-perkara lain
0 komentar:
Posting Komentar