Mahkamah Agung Republik Indonesia: 1076 K/Pdt/1996, tanggal 9 Maret 2000
Kaidah Hukum:
Walaupun sudah diperjanjikan
dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga
sebesar 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga
yang berlaku di bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.
0 komentar:
Posting Komentar