bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Surat Bukti Perincian Ganti Rugi




Mahkamah Agung Nomor: 011 K/N/HaKI/2002, tanggal 30 September 2002.

Mahkamah Agung Majelis terdiri dari: H. Soekirno, S.H, MH (Ketua) dengan Anggota: Dr. Muhammad Laica Marzuki, S.H dan Ahmad Syamsuddin, S.H.

Kaidah Hukum:

Petitum/Tuntutan “ganti rugi” yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya, sesuai dengan “Jurisprudensi tetap” bahwa Penggugat tersebut wajib memberikan bukti-bukti yang konkrit dan terperinci tentang adanya kerugian materiil yang dideritanya tersebut. Tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja. Tanpa pembuktian tersebut, maka Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materiil tersebut.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com