Mahkamah Agung Majelis
terdiri dari: H. Soekirno, S.H, MH (Ketua) dengan Anggota: Dr. Muhammad Laica
Marzuki, S.H dan Ahmad Syamsuddin, S.H.
Kaidah Hukum:
Petitum/Tuntutan “ganti
rugi” yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya, sesuai dengan
“Jurisprudensi tetap” bahwa Penggugat tersebut wajib memberikan bukti-bukti
yang konkrit dan terperinci tentang adanya kerugian materiil yang dideritanya
tersebut. Tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja. Tanpa pembuktian
tersebut, maka Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materiil tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar