Mahkamah Agung Majelis
terdiri dari: H. Soekirno, S.H, MH (Ketua) dengan Anggota: Dr. Muhammad Laica
Marzuki, S.H dan Ahmad Syamsuddin, S.H.
Kaidah Hukum:
Petitum/Tuntutan “ganti
rugi” yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya, sesuai dengan
“Jurisprudensi tetap” bahwa Penggugat tersebut wajib memberikan bukti-bukti
yang konkrit dan terperinci tentang adanya kerugian materiil yang dideritanya
tersebut. Tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja. Tanpa pembuktian
tersebut, maka Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materiil tersebut.
.jpg)


0 komentar:
Posting Komentar