Kaidah Hukum:
Putusan Majelis Hakim yang
pertimbangan hukumnya telah menyimpang dari tuntutan/petitum gugatan, baik
hanya sebagian maupun keseluruhannya dari apa yang dituntut oleh Penggugat,
maka putusan yang demikian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena tidak sesuai
dengan Hukum Acara Perdata.
0 komentar:
Posting Komentar