Mahkamah Agung Majelis
terdiri dari: Prof. R.Subekti, S.H (Ketua), dengan Hakim Anggota: Indroharto,
S.H dan Sri Widojati Wiratmo Soekito, S.H.
Kaidah Hukum:
Putusan Majelis Hakim yang
pertimbangan hukumnya telah menyimpang dari tuntutan/petitum gugatan, baik
hanya sebagian maupun keseluruhannya dari apa yang dituntut oleh Penggugat,
maka putusan yang demikian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena tidak sesuai
dengan Hukum Acara Perdata.
0 komentar:
Posting Komentar